Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor

berkedudukan dan berkantor di Jakarta, dibentuk sejak 21 Agustus 1996. DSQIA dimaksudkan sebagai wadah untuk mengakomodasi komitmen pihak-pihak yang memiliki kesamaan visi untuk mendorong penerapan tata kelola organisasi, melalui aktivitas audit internal. DSQIA merupakan organisasi yang terbuka, mandiri dan tidak terikat dengan organisasi lain apapun.

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi auditor internal yang independen dan terpercaya kelas dunia di Indonesia, serta terpandang di Asia pada tahun 2030.

Misi

Melaksanakan formulasi , administrasi , evaluasi , serta pelaksanaan ujian sertifikasi profesi auditor internal yang berorientasi : mutakhir , terapan dan relevan.

Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi auditor internal yang terpercaya.

Membangun kerjasama dengan pihak terkait untuk pengembangan profesi auditor internal dengan cara membangun jejaring internasional dan nasional.

Core Value

Visi dan Misi ini diusahakan akan tercapai dengan menjunjung tinggi nilai-nilai 5K sebagai berikut :
Kejujuran
Kerjasama
Keikhlasan
Kemandirian
Keterbukaan

Pemangku Kepentingan DSQIA

Untuk harmonisasi dalam pengembangan mutu dan profesionalisme auditor internal, DSQIA membuka diri dan mengakomodasi berbagai kelembagaan yang memiliki komitmen dalam mengembangkan audit internal dan corporate governance di Indonesia. Saat ini kepentingan yang terwakili dalam keanggotaan DSQIA adalah:

  • Forum Komunikasi Satua Pengawas Internal (FKSPI)
  • BPKP/Pemerintah
  • The IIA Indonesia Chapter
  • Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA)
  • Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII),
  • Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI),
  • Ikatan Audit Intern Bank (IAIB),
  • Association of Certified Fraud Examiners Indonesia Chapter (ACFE-IC),
  • dan Pendidik,

 

Anggota DS-QIA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  • Warganegara Indonesia.
  • Memiliki komitmen yang tinggi dan sanggup mengembangkan serta memajukan audit internal di Indonesia.
  • Memiliki kompetensi dan reputasi yang tinggi di kelompok profesi dan dikenal masyarakat luas.
  • Memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan pengalaman kerja yang relevan.
  • Memiliki kompetensi teknis bidang audit dan manajerial yang baik.
  • Bersedia menjadi pengurus dan menjalankan tugas dan kewajibannya, serta bersedia mengundurkan diri apabila sudah tidak memenuhi persyaratan.
  • Sanggup terlibat dalam kegiatan DS-QIA tanpa mendapatkan imbalan finansial.
  • Tidak pernah terlibat / melanggar hukum peraturan/undang-undang negara. Sehat jasmani dan rohani.

Susunan Personil

Dewan Seritifikasi Qualified Internal Auditor 2017 – 2022

  1. Komite Kurikulum,
  2. Komite Penempatan dan Kelulusan,
  3. Komite Pengembangan Profesi Berkelanjutan,
  4. Komite Hubungan Antar Lembaga

Ketua DSQIA

Drs. M. Chatim Baidajie, Ak, CFE, CPA, QIA, CRMP, QHIA

Sekretaris DSQIA

Drs. Poedjiono, MBA, MM, QIA, CRMP, QGIA, QHIA

Anggota DSQIA

Prof. Dr. Hiro Tugiman, Ak, CRMP, CA. QIA, QGIA

Anggota DSQIA

Drs. Hadi Rachmansyah Pane, Ak, QIA

Anggota DSQIA

H. Darwis A Rahman, SE, QIA, QHIA

Anggota DSQIA

Drs. Mulyadi, Ak., MSc, QIA

Anggota DSQIA

Drs. Pionir Harapan, Ak, QIA, CRMP, CA

Anggota DSQIA

Sumiyati, Ak., M.FM, QGIA, QIA, CA

Anggota DSQIA

Riduan Simanjuntak, Ak, MBA, CISA, AAAIK, CRGP, QIA, QHIA, QGIA, GRCE, CPIA, PQIA

Anggota DSQIA

Dr. Tornanda Syaifullah, SE, MM, Ak, CSFA, CGCAE

Anggota DSQIA

Dr. Hery Subowo, SE, Ak, MPM, CA, CGAE, CPA, CSFA, CIA, IIAP CFE, CFrA, CHFI, ERMCP, GRCР, GRCA

Anggota DSQIA

Stevanus Alexander B.P. Sianturi, SE, Ak, MforAcc, CPA (Ind.), CFE, CA, ASEAN CPA, QIA, CACP