Qualified Internal Auditor (QIA) adalah sertifikasi profesi dalam bidang audit internal yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dari individu yang memilikinya
Dewan Sertifikasi Qualified Iinternal Auditor (QIA) bersama dengan pemegang sertifikat Qualified Internal Auditor (QIA), tidak pernah berhenti meningkatkan Aktivitas Audit Internal dalam kuantitas dan kualitas. Kami percaya bahwa audit internal merupakan salah satu pilar pengendalian internal, untuk meyakinkan tercapainya tujuan operasi, pelaporan dan kepatuhan setiap organisasi.
Kami menyadari potensi besar aktivitas audit internal dalam membantu manajemen organisasi mengelola sumber dayanya untuk mencapai pertumbuhan yang berkeadilan. Oleh karena itu, tata kelola dan manajemen risiko adalah bagian ranah penugasan audit internal. Aktivitas audit intenal yang diberdayakan, merupakan komplemen pemantauan yang tidak dapat dilakukan oleh manajemen.
Untuk membentuk aktivitas audit internal yang berdaya guna, DSQIA telah menyusun kurikulum bagi pendidikan dan menyetujui program pengembangan auditor internal. Kurikulum pendidikan DSQIA dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Internal Auditor (PPIA) YPPIA, 11 (sebelas) perguruan tinggi dan sebuah Lembaga sertfikasi profesi, melalui Kerjasama Pendidikan Audit Internal (KPAI). Materi-materi pelatihan pengembangan, kami pilih dari banyak topik, dari banyak mitra penyelenggara pelatihan yang terseleksi, untuk meyakinkan kemudahan pemenuhan kredit CPE yang mendorong profesionalisme.
Program Sertifikasi QIA dapat diikuti oleh masyarakat luas yang berprofesi sebagai auditor ataupun mahasiswa dari perguruan tinggi yang memiliki kerjasama pendidikan audit internal dengan DSQIA.
Pemegang sertifikat QIA diwajibkan melaksanakan pembaharuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) / Continuing Professional Development (CFD) sekurang-kurangnya 60 jam per tahun.
Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor mengikat kerjasama pendidikan audit internal dengan lembaga untuk membentuk praktik audit internal yang berdaya guna dari para pemangku kepentingan.
Sertifikasi QIA adalah Sertifikasi berbasis pelatihan dan terbagi dalam 3 tahapan, yaitu: Tingkat Dasar, Tingkat Lanjutan, dan Tingkat Manajerial. Untuk melaksanakan pelatihan tersebut, DSQIA memiliki program Kerjasama Pendidikan Audit Internal (KPAI) dengan banyak lembaga.
Saat ini, terdapat 11 Perguruan Tinggi yang melaksanakan pelatihan tingkat Dasar dan Lanjutan sebagai komplemen bagi mahasiswa Strata 1 dan Strata 2. Sementara untuk sertifikasi QIA tingkat Manajerial diperlukan pengalaman bekerja dan kualifikasi peserta yang tertentu dan KPAI tersebut baru dilaksanakan DSQIA dengan Pusat Pendidikan Internal Audit – Yayasan Pendidikan Internal Audit (PPIA-YPIA).
Guna memelihara kualitas pelaksanaan tugas serta mendorong kontribusi pemegang sertifikat terhadap profesi dan masyarakatnya, pemegang sertifikat QIA diwajibkan melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) / Continuing Professional Development (CFD) sekurang-kurangnya 60 jam per tahun atau 180 jam dalam 3 (tiga) tahun.